TINDAKLANJUT HASIL SOSIALISASI TERKAIT SE MENTERI KOPERASI RE NO. 4 TAHUN 2025 DAN INPRES NO. 17 TAHUN 2025

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 5 November 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Wonotirto.

1. SE (Surat Edaran) Menteri Koperasi No. 4 Tahun 2025

Ini adalah Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2025. Intinya mengatur tentang pendataan aset tanah dan/atau bangunan untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

🔎 Pokok-pokoknya:

  • Fokus SE ini adalah pendataan aset tanah dan/atau bangunan.

  • Data tersebut diperlukan supaya bisa menunjang percepatan pembangunan fisik gerai koperasi, pergudangan, dan fasilitas lain yang diperlukan oleh KDMP.

  • Surat edaran ini merupakan bagian dari langkah koordinatif pelaksanaan program koperasi desa merah putih.

2. Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025

Inpres No. 17 Tahun 2025 berisi instruksi dari Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

🔎 Isi utamanya:

  • Merupakan lanjutan dari Inpres No. 9 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih secara kelembagaan.

  • Inpres No. 17 ini memberi arah dan tugas kepada sejumlah kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur fisik koperasi tersebut — seperti gerai, pergudangan, dan fasilitas penunjangnya.